#navbar-iframe { height:0px; visibility:hidden; display:none;}

Selamat Datang Di Biro jasa passport | sim kilat |pembuatan kitas | Erp | Merp | Epo | pasport kilat | npwp | sntk | balik nama | progam us Weeb canggih talkfusion | Resmi ^_^ Nurhadi hub : 082143149379 | 03134556245 Jl.Jemurwonosari Lebar 15A Wonocolo Surabaya ^_^

Sabtu, 10 Desember 2011

KITAS (Kartu tinggal terbatas)

Price: Rp 1.750.000,-www.jasapassport.net/
image
KITAS / Kartu Tinggal Terbatas adalah berupa kartu berwarna kuning yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi stempat,atau sesuai dengan tempat tinggal orag asing itu. Sebagai kartu seperti ktp kalau orang Indonesia,biasanya satu tahun,tetapi bisa sesuai kebutuhan. Bisa 3 bulan,6 bulan,atau berapapun maksimal 1 tahun.
Bagi tenaga kerja asing wajib membuat kitas. Dan harus segera melapor ke Kantor Imigrasi sesuai tempat tinggal orang asing itu dalam waktu maksimal 7 hari.
Bagi tenaga kerja  asing yang bekerja di Indonesia dan tidak membuat kitas,maka akan di denda sesuai dengan undang-undang keimigrasian yaitu sebesar  Rp 25.000.000  atau kurungan selama-lamanya 5 tahun.
Product Comments
No comment found